Kabupaten/Kota

Legislator Barsel: Raperda penyelenggaraan kearsipan sebagai pedoman pengelolaan arsip daerah

yd
Legislator Barsel: Raperda penyelenggaraan kearsipan sebagai pedoman pengelolaan arsip daerah
Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisawanto

Hai Kalteng - Buntok - Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisawanto mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan kearsipan daerah.

"Raperda ini sebagai kepastian hukum yang didalamnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan arsip," katanya saat rapat paripurna persetujuan bersama raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda), di Buntok, Senin.

(Baca Juga : Ketua DPRD Barsel: Pembahasan KUA PPAS 2025 Dilaksanakan Secara Maraton)

Dikatakannya, pembentukan raperda ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan.

"Hal itu juga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Lisawanto yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai Buntok itu.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Barito Selatan itu berharap, raperda yang telah disyahkan menjadi peraturan daerah itu nantinya dapat digunakan sebagai kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan.

Dengan demikian, arsip daerah dapat terkelola dengan baik, sehingga pengelolaan arsip daerah dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita berharap, raperda yang nantinya menjadi perda tersebut dapat digunakan dan diterapkan secara optimal dalam pengelolaannya kearsipan daerah," kata dia.

Menurut dia, arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi instansi pemerintah dan pemerintah harus memiliki pengelolaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal.

Selain itu, pengelolaan arsip secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.

Penyelenggaraan kearsipan dalam lingkungan pemerintahan juga diharapkan dapat tercipta jaminan keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan.

"Terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, dan penyelenggaraan pelayanan," demikian Lisawanto.